Jumat, April 26, 2024

Kapolda: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta

kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Tatang Somantri, MH menegaskan, bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Sebab selama ini, desakan beberapa kasus oleh segelintir orang yang terjadi di Bengkulu terus dituntut. Sementara polisi membutuhkan barang bukti setiap penyelesaian setiap kasus.

”Polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki minimal dua barang bukti, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bila polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi tidak mempunyai minimal dua barang bukti, maka polisi bisa digugat ke pengadilan,” jelas Tatang.

Karenanya, Tatang meminta ,warga Bengkulu untuk memahami proses hukum yang harus dilakukan polisi dalam menangani suatu perkara.

”yang jelas, penetapan tersangka dalam suatu kasus bukan hanya sekedar pendapat pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolda.(adi)

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...