Bengkulu, kupasbengkulu.com – Persoalan pertambangan PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang belum memperoleh izin dari kementerian, namun beroperasi mejadi perhatian anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Terkait: Gali Batubara, PT. IBP hanya Gunakan Surat Rekomendasi
“Kita akan lihat cek langsung ke kementerian, apakah benar dalam proses perizinan seperti pernyataan humas PT IBP,” tegas wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Edi Sunandar, kepada kupasbengkulu.com, Sabtu (21/03).
Menurut dia, bukan hanya perizinan PT IBP saja yang akan dicek, tetapi juga perizinan perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu lainnya.
Jika proses perizinan belum keluar dari kementerian, tegas Edi lagi, kenapa pihak PT IBP berani melakukan proses penambangan batu bara di lokasi hutan produksi Rindu Hati ini.
“Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar, pada intinya pelanggaran berat untuk apa dibina lagi,” ujarnya.
Karena tujuan adanya pertambangan di Provinsi Bengkulu, untuk mensejahterakan masyarakat.
“Untuk apa ada tambang, kalau masyarakat cuma dapat debunya saja,” kata Edi.
Lanjut dia, untuk persoalan ini perlu dilakukan pengecekan, baik itu data yang ada di Pemkab Benteng, PT IBP, PT DMH, maupun kementerian.(coy)