Sabtu, April 27, 2024

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Sat, 01/20/2024 – 19:04

Korban penipuan, Elya Oktami (35) usai melapor ke Polres Seluma, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di bertugas di Disperindagkop Kabupaten Seluma berinisial RS dipolisikan lantaran diduga melakukan penipuan untuk masuk jadi pegawai Bank Bengkulu.

RS resmi dilaporkan oleh warga Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma,Elya Oktami (35) ke Satreskrim Polres Seluma atas dugaan penipuan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.

“Ya, oknum ASN Disperindagkop kemarin sudah kita laporkan ke satreskrim Polres Seluma atas tindakan penipuan,” kata Elya, Jumat (19/01/2023) lalu.

Dikatakan Elya Oktami, awalnya RS pada Desember tahun 2022 melalui kakak sepupunya mencari orang hendak bekerja di Bank BPD Bengkulu. RS sedang mencari 4 orang untuk bekerja di Bank tersebut.

“Berdasarkan perkataan R-S saat itu bahwa Bank BPD akan membuka cabang di simpang 3 Kembang Mumpo, Kecamatan Semidang Alas Maras dengan proses penerimaan tertutup. RS mengkalim pimpinan Bank Bengkulu pusat masih keluarganya,” kata Elya

Selanjutnya kata Elya, R- S menjanjikan bisa memasukan kedua korban di Bank Bengkulu (BPD) dan meminta uang Rp 70 juta dengan menyetor setengahnya dan sisanya dibayar setelah lolos.

“Kejadiannya di Desember 2022, Saat itu R-S  masih menjadi Sekcam, Ia menjajikan bisa memasukan kami kerja dan langsung menjadi karyawan tetap dengan menyetor uang 70 juta,” kata Elya Oktami 

Setelah kedua korban menyetorkan uang kepada R-S di Kantor Kecamatan Kembang Mumpo, RS kemudian menjanjikan sekitar 3 bulan keduanya sudah bisa mulai bekerja.

Setelah 3 bulan berlalu keduanya tak kunjung dipanggil untuk bekerja. “Padahal janjinya 3 bulan setelah menyetor uang langsung bekerja. Ketika ditanya alasannya gedungnya belum selesai direnovasi setelah itu alasan dirut-nya meninggal. Kemudian kami disuruh menunggu sampai pergantian direktur baru ” kata Elya

Elya menambahkan, saat itu dirinya mulai curiga dengan RS yang saat ditagih janji selalu menghindar dengan berbagai alasan. Elya sempat meminta RS mengembalikan uang senilai Rp 35 juta yang pernah diberikan namun RS malah memblokir nomornya.

“Kami minta uang 35 juta dikembalikan tapi beliau ini terus berjanji, malahan nomor kami diblokir sehingga kemarin beliau kami laporkan ke Polres Seluma atas tindakan penipuan,” tegas Elya

Sementara itu R-S saat dikonfirmasi melalui telpon membenarkan persoalan tersebut. Saat ini dirinya sedang berada di luar kota untuk mencari pinjaman. RS mengaku sudah meminta waktu kepada korban beberapa hari untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Iya, benar. Kasih saya waktu, saat sini saya lagi di Jogja cari pinjaman untuk mengebalikan uang tersebut, ” kata RS

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Hukum 

Related

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital Chip In Kemenkominfo

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital...

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan Lebong

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan...

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...