Sabtu, April 27, 2024

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Fri, 01/19/2024 – 10:46

Kasi Penkum kejati Bengkulu, Ristianti Adriani saat konfrensi pers, Kamis, 18 Januari 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Gembong narkoba asal Bengkulu Kirmin segera menjalani persidangan di PN Bengkulu. Hal itu dikonfirmasi kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Kirim dari Resnarkoba Polda beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, jaksa akan menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya terhadap tersangka Kirmin karena perbuatan yang dilakukan telah nerulang kali. Kirmin terakhir kali ditangkap dengan barang bukti berupa 16 gram sabu pada Jumat, 31 November 2023.

“Kita berkomitmen memberantas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika dan khusus pelaku bandar narkotika seperti Kirmin yang sudah berulang kali masuk penjara maka tentu akan menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya,” kata Ristianti, Jumat, (19/01/2024)

Tersangka Kirmin akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kirmin (Kermin Siin) merupakan gembong narkoba yang penangkapanya pada 04 April 2013 lalu sempat menghebohkan warga Bengkulu. Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu bersama barang bukti berupa narkotika golong 1 jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba. 

Kirmin dalam perkara ini dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 3 M dan menajalani hukuma di Lapas Malabero, Kota Bengkulu. Namun, pada tahun 2017 Kirmin dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah karena masuk dalam kategori tahanan beresiko tinggi. 

Saat dalam penjara Kirmin justru masih terlibat dalam perdagangan narkoba. Namanya disebut terlibat dalam aksi penyelundupan 2 Kg sabu di Kabupaten Bengkulu Selatan yang terjadi pada tahun 2018. Nama Kirimin juga kembali disebut saat BNN Provinsi Bengkulu menangkap tersangka narkoba warga Kabupaten Kaur pada Tahun 2019.

Kirmin bebas dari lapas Nusakambangan pada tahun 2023 lalu namun pada Jumat, 31 November 2023, Kirim kembali ditangkap Resnarkoba Polda Bengkulu karena kembali terlibat perdagangan narkoba. Ia kembali ditahan dan berkas perkaranya tengah bergurlir di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.  

Editor: Irfan Arief

Hukum 

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...