kupasbengkulu.com – Kejadian pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh SM (40) di TPS 7 Pondok Kelapa dan TPS 3 Pasar Pedati akhirnya dilimpahkan ke penyidik. Pengakuan saksi, bukti dan hal-hal lain yang diperlukan sudah disiapkan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bila benar terbukti melakukan hal tersebut, SM dijerat oleh Undang-undang (UU) nomor 8 Tentang Pemilu, pasal 310 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18 juta.
Ketua Panwaslu Bengkulu Tengah, Meji Cassanova SE, kepada wartawan mengungkapkan perkembangan dan kelanjutan kasus pelanggaran Pemilu tersebut. Kasus ini memang sudah diserahkan pada penyidik dalam sentra Gakkumdu. Status SM naik, bila sebelumnya adalah terlapor, sekarang sudah menjadi tersangka.
“Terduga juga dikenai hukuman pidana, serta ancaman denda dan penjara, ini benar-benar shok terapi untuk yang lain agar tidak mencoba melakukan hal serupa, pemilu mendatang,” tegas Meji.
Meji menambahkan, si pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun kepadanya untuk melakukan pencoblosan dua kali. Hanya saja, yang memberatkan adalah, ia tercatat masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon anggota legislatif.
“Memang, pengakuan pelaku tidak ada intervensi dalam kegiatannya tersebut, tetapi ia tercatat sebagai kerabat atau keluarga dari salh satu caleg, sehingga pihak penyidik harus meneliti kembali kasus ini,” pungkasnya.(vai)