Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang Lebong10 Batas Desa di Rejang Lebong Dipatok Ulang

10 Batas Desa di Rejang Lebong Dipatok Ulang

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejanglebong, M Rizal
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejanglebong, M Rizal

kupasbengkulu.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejanglebong, M Rizal mengatakan, tahun ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong kembali akan melakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Administrasi 10 Desa/Kelurahan wilayah Rejang Lebong.

“Tahun ini kita akan kembali melakukan pematokan ulang 10 batas desa dan kelurahan wilayah Kecamatan Curup Timur dan Kecamatan Curup Utara,” Kata Rizal.

Dikatakan Rizal, 10 Desa/Kelurahan yang akan dilakukan penegasan batas wilayah pada tahun 2014 ini ialah, Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Kesambe Baru, Kelurahan Karang Anyar, Desa Kampung Delima dan Desa Kesambe Lama yang semuanya masuk kecamatan Curup Curup Timur, dan Kelurahan Dusun Curup, Kelurahan Tunas Harapan, Desa Batu Dewa, Desa Pahlawan, Desa Tasik Malaya yang semuanya masuk kecamatan Curup Utara.

“Penegasan batas Desa dan kelurahan ini telah kita lakukan mulai tahun 2010 lalu, dimana hingga saat ini sudah ada 27 Desa/Kelurahan yang telah selesai kita di lakukan penegasan batas wilayah,” kata Rizal.

Diakui Rizal, Mengingat keterbatasan anggaran, penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, dimana dimulai dari Desa/Kelurahan seputar wilayah kecamatan kota Curup,  setelah semua selesai, baru selanjutnya dilakukan diluar kecamatan kota curup, seperti daerah Bermani Ulu raya dan wilayah kecamatan Lembak.

“Dengan penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan ini, maka batas wilayah antar desa dan kelurahan menjadi jelas, dan memiliki dasar hukum seperti dalam amanah Permendagri nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Administrasi desa/kelurahan,” tungkas Rizal. (dsr)