Jumat, Januari 17, 2025

Ketum Golkar Airlangga Mengundurkan Diri

Mantan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto, Foto: Dokkupas Bengkulu – Kabar mengejutkan datang Airlangga Hartarto yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar....
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPolisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong.

Dikatakan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina bahwa tindakan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin 13 Maret 2023, sekira pukul 20.30 wib.

Peristiwa percobaan pemerkosaan itu, kata Tonny Kurniawan terjadi pada saat korban akan buang air kecil. Dimana toiletnya korban berada diluar rumah.

“Saat korban membuka pintu rumah untuk ke kamar mandi, pelaku sudah ada di depan pintu  dan langsung memaksa korban masuk kedalam seraya berkata “Aku Lah Lamo Nian Endak kek Kau” (Aku sudah lama suka sama kamu),” kata AKBP Kapolres Rejang Lebong dalam keterangan siaran pers, Kamis (16/3).

Tak sampai disitu, tersangka kemudian mencoba mencium dan menurunkan celana dalam korban dan berusaha menindih korban.

“Pada peristiwa ini, sontak korban memberontak dan langsung menggigit tangan pelaku serta mengancam untuk berteriak. Mendengar ancaman itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” beber Kapolres Rejang Lebong.

Ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina bahwa usai kejadian itu korban langsung mendatangi polsek Bermani Ulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Unit Res Intel Polsek Bermani Ulu langsung bergegas memburu pelaku dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok sekira pukul 18.00 Wib,” ungkapnya.

Adapun identitas pelaku berinisial AA (43) warga Kecamatan Bermani Ulu yang juga merupakan tetangga korban.

“Untuk Pelaku kita jerat Pasal 285 Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara,” demikian Iptu Ibnu Sina.

Editor: Alfridho Ade Permana