kupasbengkulu.com – Mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan Mantan Kadis SDM Seluma Saiful Anwar Dali, serta Drs. H. Tarmizi Yunus, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma diperiksa di Kantor Kejati Bengkulu Rabu (21/5/2014) pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Seluma dengan nominal Rp 11 miliar, dan ditambah dengan APBD Provinsi Bengkulu. Dimana Rp 3,5 miliar diantaranya untuk membayar ganti rugi kawasan hutan seluas 150 hektare.
Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi, mantan Bupati Seluma Murman Effendi memilih kabur meninggalkan wartawan.
“Ya nanti dulu saya mau Isoma (Istirahat, shalat makan) dulu,” kata Murman sambil berlalu.
Sementara itu, kuasa hukum Saiful Anwar Dali, Ahmad Nurdin, SH, mengungkapkan, bahwa pemeriksaan ini memang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen tersebut.
“Ya cuma hanya diperiksa saja,” dalih Ahmad Nurdin.
Dikatakannya, tidak ada penahanan untuk pemeriksaan kali ini, pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan posisi Murman sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Sementara, Drs. Tarmizi Yunus, merupakan Sekretaris Panitia 9, dan H. Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia serta Khairi Yulian, S.Sos, selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai.
“Kita tidak bisa berandai-andai terhadap pemeriksaan kali ini,” ujarnya.
Dugaan, sebanyak 6 orang yang bakal dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2007 lalu.
Hanya saja dua orang yakni adalah Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Namun, hingga saat ini, belum ada dari 6 tersangka tersebut yang ditahan pihak Kejati Bengkulu.(cr3)