
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyebutkan sebanyak 42 juta anak Indonesia atau 50 persen dari total 83 juta anak tak dapat menikmati fasilitas negara karena tidak memiliki akte kelahiran, fasilitas itu berupa jaminan kesehatan, dan lainnya.
Hal ini disampaikan Sunanto di Bengkulu, Kamis (30/42015). (689 Pasutri Perkawin Sirih Diberikan Surat Nikah Gratis)
Padahal kata Sunanto dalam perlindungan anak akte kelahiran adalah hak yang wajib diberikan oleh negara.
“Negara wajib memberikan akte sebagai bentuk perlindungan anak, dan diberikan secara gratis,” kata Susanto.
Akte kelahiran merupakan hak dasar anak guna mendapatkan pelindungan dan jaminan negara selanjutnya. Di beberapa daerah justru menyulitkan, karena ada daerah yang mematok pungutan dalam pembuatan akte kelahiran.
Kasus tidak tercatatnya anak secara administrasi lewat akte kelahiran, penyebabnya banyak anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara alias nikah sirih.
Di Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai contoh kasus akibat nikah sirih 1.378 anak di daerah itu tidak memiliki akte kelahiran dan tak dapat menikmati fasilitas yang disediakan negara. (kps)