Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Penelitian yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, menyimpulkan bahwa 74 persen pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu, disebabkan hasil limbah dari industri tambang, migas dan energi.
Pencemaran itu berupa Total Susppended Solid (TSS) atau kandungan zat tersuspensi tinggi yang terdiri dari zat organik dan anorganik. Zat itu tekandung dalam air. Secara fisika, penyebab kekeruhan dalam air.
Limbah cair yang mempunyai kandungan zat tersuspensi tinggi, tidak boleh dibuang langsung ke badan air. Karena disamping dapat menyebabkan pendangkalan, juga dapat menghalangi sinar matahari masuk ke dasar air, Sehingga proses fotosintesa mikroorganisme tidak dapat berlangsung.
Ketua Umum Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (Mahupala) Fakultas Hukum Unib, Berlian, mendesak BLH agar memfasilitasi dibentuknya tim independen, yang bertugas investigasi dan menindak dengan cara melaporkan, apabila ada temuan pelanggaran. Baik pelanggaran izin lingkungan dan hukum.
“Tim independen, harus beranggotakan dari berbagai latar belakang sosial yang terkait dan terpengaruh dampak lingkungan, yang diakibatkan pencemaran di DAS Bengkulu. Seperti melibatkan berbagai SKPD, NGO Lingkungan, Mahasiswa dan Media”, jelas Berlian, saat ditemui Unib, Rabu (16/3/2016).
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti melalui Asisten II Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, mendukung saran yang diajukan mahasiswa, dan berjanji akan menfasilitasi pembentukan tim independen.
“Untuk penyelesaian dampak lingkungan yang dihasilkan akibat terjadinya pencemaran, tentunya kita sebagai pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Kita harapkan peran serta masyarakat yang peduli terhadap keadaan sungai ini”, jelas Iskandar saat dihubungi handphonenya.(CR4)