kupasbengkulu.com – Untuk Pilpres 9 Juli mendatang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bengkulu dikurangi. Dengan demikian jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga akan dikurangi. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah S.Pd, M.S siang ini, Kamis (12/6/2014).
“Untuk Pilpres memang ada pengurangan 12 TPS, jika sebelumnya pada Pileg 9 Juli ada 677 TPS, maka pada Pilpres nanti menjadi 665 TPS. Pengurangan ini sebagai bentuk efesiensi, namun kami upayakan tidak mengganggu pelaksanaan pemilu,” kata Darlinsyah.
Ia menjelaskan pengurangan TPS itu terjadi di 7 kelurahan, meliputi Kelurahan Sidomulyo sebanyak 3 TPS, Kelurahan Kandang Limun 1 TPS, Kebun Kenanga 1 TPS, Nusa Indah 1 TPS. Sementara di Keurahan Sawah Lebar Baru sebanyak 1 TPS, Sumur Dewa 1 TPS, serta di Kelurahan Jembatan Kecil 4 TPS.
Sementara untuk masing-masing TPS itu terdapat 7 orang KPPS, artinya ada 84 KPPS yang akan diberhentikan. Terkait hal itu Anggota KPU Kota Divisi Sosialisasi dan SDM, Sri Hartati, M.Si menjelaskan kewenangan penetapan KPPS itu merupakan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Mengenai siapa saja KPPS yang akan diberhentikan itu merupakan kebijakan PPS-nya. Merekalah yang menilai atau melakukan evaluasi, mereka juga menetapkan siapa dari KPPS itu yang akan dilibatkan atau tidak dalam pelaksanaan Pilpres nanti,” terang Sri.(beb)