Jumat, Mei 3, 2024

Pemda Peringkat Teratas, Pengaduan Pelayanan Publik di Ombudsman

Penandatangan kerjasama antara Ombudsman dan Unib mengenai pelayanan publik, Kamis (08/05/2014). (Foto : Demon Fajri)
Penandatangan kerjasama antara Ombudsman dan Unib mengenai pelayanan publik, Kamis (08/05/2014). (Foto : Demon Fajri)

kupasbengkulu.com – Bidang Pencegahan Ombusdman RI, Kartini Istikomah mengatakan, pengaduan layanan publik di Ombudsman RI sejak berdiri secara independen telah menerima pengaduan dari berbagai elemen yang ditujukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) mencapai 35, 94 persen, Kepolisian 17,41 persen, lembaga pengadilan 9,53 persen, Badan Pertanahan Nasional 8,84 persen dan Intansi Pemerintah/Kementerian 89 laporan atau 8,25 persen.

”Pengaduan yang kita terima itu, mulai dari sulitnya dalam perizinan serta pengaduan administrasi lainnya,” kata Kartini Istikomah, usai mengahdiri Seminar Nasional dengan Tema Alternatif Demokrasi Dalam Pelayanan Publik dengan Prosedur Komplain, di Gedung Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Bengkulu (Unib), Kamis (8/5/2014).

Ia mengatakan, setiap tahun Ombudsman RI menerima 3.000 laporan pengaduan. Dari pengaduan yang diterima dari 32 perwakilan Ombudsman tersebut, kebanyak melaporkan tentang pelayanan publik yang belum begitu maksimal. Terutama persoalan pembuatan perizinan.

”Setiap masyarakat bisa melaporkan pengaduan ke Ombudsman di 32 kantor perwakilan di Indonesia. Setiap laporan itu tidak ada dikenakan biaya atau gratis,” jelas Kartini.

Disinggung laporan pengaduan yang banyak masuk dari 32 kantor perwakilan di Indonesia, terang Kartini, tidak dapat memastikan atas hal tersebut. Hanya saja, kata dia, walaupun banyak laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman bukan berarti di provinsi tersebut pelayanan buruk. Melainkan, tingkat kesadaran warga terhadap peningkatan pelayanan publik sudah mulai sadar, begitu juga sebaliknya.

”Sekarangkan banyak warga yang belum mengerti keberadaan Ombudsman di setiap provinsi. Maka dari itu kita dari Ombudsman menjalan kerjasama dengan Unib, agar mensosialisasikan tentang keberadaan Ombudsman dalam peningkatan pelayanan publik di Bengkulu,” demikian Kartini.(gie)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...