kupasbengkulu.com – Masih terkait isu pencemaran udara dan air yang begitu marak di Bengkulu Tengah, Bupati setempat angkat bicara. Bupati setempat, H Ferry Ramli menyatakan, seharusnya pihak perusahaan dalam pengurusan perizinan harus menepati segala persyaratannya.
Diketahui dalam peraturan perizinan, ada beberapa poin yang menjadi syarat bagi sebuah perusahaan, diantaranya adalah pemasukan asli daerah (PAD) dan juga ikut menjaga stabilitas daerah.
“Menjaga stabilitas, juga bisa berbentuk menjaga alam Bengkulu Tengah dari pencemaran,”jelas nya.
Ferry mengungkapkan hal ini dalam kesempatan sosialisasi maslah perizinan di Hotel Puncak Tahura, Senin (12/5/2014). Dalam kegiatan ini, Ferry juga menyempatkan menyinggung lima belas perusahaan yang terkena raport merah dari beberapa dinas terkait. Hal ini, lanjut Ferry, jelas menunjukkan bahwa kinerja perusahaan ini terkait menjaga lingkungan sangat buruk.
“Kita tidak cukup dengan keuntungan pribadi, dan PAD saja, tetapi keutuhan lingkungan tetap tak terjaga,”lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui banyak perusahaan di Bengkulu Tengah mendapat raport merah. Data ini terungkap dari laporan tim peneliti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilanjutkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat dan juga Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) derah ini.
Diketahui, setelah ini Ferry juga meminta kepada dinas instansi terkait untuk ikut bersama mengawasi kinerja perusahaan ini. “Jadi jangan hanya badan perizinan saja yang mengurus perizinan, tetapi setiap instansi terkait juga ikut mengawasi,”pungkasnya. (vai)