Jumat, Mei 3, 2024

Sidang Sengketa Informasi di Bengkulu Digelar 9 Juni

Ketua KIP Bengkulu, Emex Verzoni.
Ketua KIP Bengkulu, Emex Verzoni.

kupasbengkulu.com – Komisi Informasi (KI) Pusat akan menggelar sidang terkait sengketa informasi yang disebut-sebut baru pertama kali terjadi di Bengkulu. Informasinya sidang yang dimaksud akan digelar selama 2 hari, terhitung 9-10 Juni mendatang. Hal tersebutpun diakui Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE saat ditemui di kantor KIP siang ini, Senin (2/6/2014).

Emex menuturkan, sidang itu ditangani langsung oleh KI Pusat karena pelaporan kasus tersebut terjadi sebelum terbentuknya KIP Bengkulu pada tanggal 30 Desember 2013. Sehingga tindak lanjut dilakukan langsung oleh KI Pusat.

Sidang yang dimaksud menyangkut sengketa informasi antara salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, sengketa informasi itu berawal saat pihak LSM tersebut mengajukan permohonan informasi terkait anggaran. Namun ketika prosedur telah dilalui, diduga tidak ada tanggapan dari Dinas Kesehatan, selaku badan publik. Sehingga informasi yang diinginkan tidak berhasil diperoleh,” terang Emex.

Disisi lain KIP Bengkulu memiliki visi sebagai lembaga kredibel, terpercaya dan dapat mempertanggungjawabkan dalam mendorong budaya transparansi di Provinsi Bengkulu. Untuk menjalankan visi tersebut KIP Bengkulu memiliki 3 misi.

Pertama, penguatan eksistensi dan penataan kelembagaan melalui optimalisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta deregulasi. Kedua, mewujudkan partisipasi publik dan mendorong kualitas pelayanan informasi oleh badan-badan publik. Serta ketiga, menyelesaikan sengketa informasi publik secara baik, transparan, taat asas, profesional dan proporsional serta akuntabel.

“Untuk sidang ajudikasi itu KIP Bengkulu tidak terlibat, karena kewenangan penyidangan langsung dari KI Pusat. Bila jadi digelar, sidang sengketa antara salah satu LSM dan Dinas Kesehatan ini merupakan sidang informasi pertama di Bengkulu. Pembelajaran dari kasus ini badan publik harus mengetahui bahwa mereka kewajiban memberikan informasi guna mendukung keterbukaan informasi,” papar Emex.(beb)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...