kupasbengkulu.com – Terdakwa mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu Drs. Eko Agusrianto berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Bengkulu Kamis (17/7/2014) menjatuhkan vonis bersalah terhadap beliau dengan hukum penjara 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan.
“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi, Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, H. Sulthoni, SH, MH.
Vonis yang Majelis Hakim yang beranggotakan Itong I Hidayat, SH, MH dan Syamsul Muarif, SH, MH, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal meringankan terdakwa adalah sudah adanya perdamaian kedua belah pihak dan terdakwa telah mengembalikan kerugian saksi korban Haryadi Rp 395 juta.
Hal lain yang meringankan terdakwa adalah keterangan-keterangan beberapa saksi termasuk saksi korban Haryadi dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Seluruh barang bukti sudah diserahkan, karena seluruh kerugian tersebut sudah dibayar oleh terdakwa,” ujar Sulthoni.
Berdasarkan hal itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Eko dikurangi masa tahanannya di Polres Bengkulu, otomatis dalam satu dua hari kedepan Eko Agusrianto akan bisa menghirup udara segar. Penghitungan tersebut dimulai Minggu (6/4) saat Eko masih dalam tahanan hingga vonis dibacakan terdakwa.
Sementara itu, Penasehat Hukum Eko, Benny Redho, SH, optimis kalau kliennya tersebut segera bebas. Ia akan melakukan hitung-hitungan masa tahanan yang telah dijalani kliennya.
“Saya kira besok atau lusa klien kita akan segera menghirup udara bebas,” kata Benny.(dex)