Jumat, Mei 3, 2024

Di Kaur Hanya Lima Galian C Berizin

kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur mengatakan seluruh galian C di Kabupaten Kaur Illegal terkecuali ada lima galian C yang sudah memiliki izin, diantaranya atas nama Buyung Syahyar di sungai Air Kulik, Riko Putra Selatan di Sungai Padang Guci, A.Karim Malik di Sungai Air Kinal, Sibanus di air Luas, dan Sukardi Tuah di Air Luas.

“Hanya ada lima CV yang mempunyai izin galian C di Kaur ini, selebihnya ilegal. Apalagi disekitaran sungai atau pantai tertulis papan merk yang bertulisan “Dilarang mengambil pasir, karang atau batu” itu terdapat galian C, berarti itu ilegal,” ungkap Kepala KPTSP Anuar Sanusi, Jumat (19/09/2014).

Terkait dengan maraknya galian C ilegal di Kabupaten Kaur Anuar mengajak seluruh unsur dan instansi terkait untuk menertibkan penambangan dan galian C ilegal, karena ulah tersebut sangat merugikan dan berdampak negatif terhadap kawasan pemukiman maupun lahan pertanian warga di sekitarnya.

Selain itu juga Anuar menghimbau kepada seluruh masyarakat dan kontaktor untuk tidak membeli material dari material galian C ilegal.

“Untuk membantu pemerintahan, kami harapkan kepada seluruh masyarakat pengguna material baik itu kontraktor dan warga sendiri untuk tidak membeli material dari galian C ilegal tersebut,” tambah Anuar. (mty)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...