Lebong, kupasbengkulu.com – Adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di dua desa tahun anggaran 2015 tengah disorot oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Bahkan, kasus tersebut sudah sampai di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.
“Ini merupakan pengembangan dari hasil laporan intelejen kita (Kejari). Saat ini, kita melakukan investigasi lapangan guna pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD di dua desa tersebut,” terang Kepala Kejari Lebong, R. Dody Budi Kelana.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPM-PP dan KB) M. Syahroni, mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) atau pejabat sementara (PJS) di setiap desa yang ada di Kabupaten Lebong untuk lebih cermat dalam menggunakan DD dan ADD.
“Walaupun belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini, namun jangan sampai ada kades atau PJS yang terseret dalam kasus penyalahgunaan DD dan ADD. Jadi kepada seluruh kades atau PJS diharapkan lebih hati-hati dalam menggunakan dana,” kata Syahroni.
Selanjutnya Syahroni juga mengharapkan ke depannya kepada setiap kades atau PJS agar dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang diusulkan kepada pemerintah daerah.
“Kita tetap berharap setiap pejabat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan APBDes yang diusulkan sebelumnya,” demikian Syahroni.(spi)