ILustrasi : Istimewa

ILustrasi : Istimewa

Kaur, kupasbengkulu.com – Untuk membahas dan mengatasi sumber konflik tanah masyarakat dengan pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Kaur Polres Kaur mengadakan kopi morning di aula Polres Kaur, Rabu (22/10/2014).

Dari pembahasan tersebut pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur mengajak pihak kepolisian, Camat, Kepala Desa, dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi jangan sampai terjadi konflik yang tidak diinginkan antara masyarakat dengan pihak Perusahaan dan membicarakan atau menyelesaika masalah tersebut dengan baik-baik.

Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur Nandar Munadi, banyak lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sehingga perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat di daerah.

”Ini masalah serius dan perlu diselesaikan dengan baik dan jangan sampai menimbulkan gejolak dalam masyarakat,” kata Nandar, Rabu (22/10/2014).

Secara terpisah, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Helmi menerangkan, lahan berpotensi konflik bahkan anarkis warga ini terdapat dibeberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur. Seperti di Nasal dan kecamatan lainnya.

Persoalan tersebut, kata dia, mengenai hak guna lahan yang diklaim milik pribadi dan perusahaan, karena sebagian besar lahan ini merupakan lahan adat, dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Terkait banyaknya potensi konflik lahan milik warga ini, pihaknya sangat mendukung PT yang mendirikan perusahaan di Kabupaten Kaur, karena dengan demikian bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kaur.

Namun, untuk lahan warga yang memang merupakan lahan adat itu seharusnya Pemda mempertimbangkan, agar warga bisa mempertahankan hak miliknya ketika waktu lahannya diklaim oleh pihak lain dengan mengeluarkan peraturan hukum adat.

”Karena di Kaur tidak ada hukum adat, maka saya mengimbau untuk menegakan hukum adat ini, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kami sudah memberikan permohonan untuk penegakan hukum adat di Kaur ini, namun belum terealisasi,” demikian Helmi.(mty)