haji (1)

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri), Awang Anggoro (52) dan Gadis (45) warga jalan Sedap Malam Gang Wisata 2 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Selasa (4/11/2014) melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Gr penyelengaraan biro perjalan haji ONH Plus ke Mapolres Bengkulu, Selasa (4/11/2014).

Kapolres Bengkulu AKBP. Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim, AKP. Amsaludin membenarkan, laporan dengan nomor : LP-B/890/X/2014/ SPKT. Dimana kasus ini sedang berjalan dan segera ditindak lanjuti.

“Kalau menurut laporan korban kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2014),” kata Amsaludin.

Tindak pidana penipuan ini berawal dari pelaku yang berjajnji dapat memberangkatkan haji ONH Plus kepada Pasutri di tahun 2014. Namun syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp335 juta kepada pelaku.

Kemudian korban langsung mendatangi Yayasan Al Marjan di Jalan Kebun Veteran RT 8 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu untuk memberikan uang tersebut kepada pelaku. Namun hingga saat ini korban bersama dengan suaminya tersebut tak kunjung berangkat haji.

Berdasakan hal tersebut dan merasa ditipun hingga Rp 335 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

“Kasus ini sedang dalam proses dan segera kita tindaklanjuti,” pungkas Kasat Reskrim AKP Amsaludin.(dex)