Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim PHO atau pengawas proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang dijadikan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PLTMH yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, belum lama ini.

Tim PHO berjumlah 5 orang tersebut, dijadikan saksi terkait perannya yang dinilai cukup menentukan perosentase proyek yang telah menetapkan 7 tersangka yang berprofesi sebagai PNS dan swasta.

” Dari berkas perkara proyek PLTMH yang dilimpahkan, Tim PHO dijadikan saksi dari kepolisian. Jumlah saksi dari PHO itu sebanyak 5 orang,” ungkap Kajari Kepahiang H. Wargo melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dodi Junaidi diruang kerjanya, Rabu (26/11/2014).

Berkas perkara PLTMH yang dilimpahkan, menurut Dodi tengah diteliti atau dipelajari olehnya. Setelah nantinya berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik Polres.

” Kita punya waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas. Jadi lengkap atau tidaknya berkas akan ditentukan paling lambat pada hari Senin depan,” jelas Dodi.(slo)