Pelakuu

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – LA (16) warga jalan Meranti 2 Sawah Lebar kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa diringkus anggota Polsek Gading cempaka mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri Dendi Arahman (16) kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Forouk Oktora membenarkan, penangkapan tersebut. Pelaku diringkus setelah mendapat informasi dari korban yang merupakan satu sekolah yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Selasa (03/03/2015).

“Setelah kita mendapat informasi dari korban, ternyata setelah diselidiki, pelaku pencurian merupakan teman satu kelasnya. Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci motor korban di dalam tas yang berada diruangan kelas mereka. Setelah itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan menyembunyikan dibelakang sekolah yakni disemak-semak,” kata Kapolsek Gading Cempaka AKP Forouk Oktora .

Namun dijelaskan Kapolsek, pelaku yang saat ini masih tergolong anak-anak, maka dalam peraturan dan perlindungan anak-anak, pelaku akan diupayakan dipersi atau dibebaskan dari hukuman dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sesua dengan uu nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan anak yang berbunyi, anak-anak yang dibawa umur 18 tahun bakal mendapatakn dipersi dengan syarat-syarat tidak melakukan kejahatan di atas hukuman tujuh tahu dan pelaku melakukan kejahatn tersebut berulang-ulang.

“Kalau dalam pengakuannya, pelaku hanya sekali ini melakukan pencurian sepeda motor dan kita kenakan pasal 362 KUHP karena tidak melakukan pengerusakan. Namun karena masih anak-anak maka kita akan upayakan dipersi,” jelas Forouk.

Namun, dijelaskan Kapolsek, apabila tidak ada titik temu atau tidak ada jalan perdamaian diantara kedua pihak, maka proses hukum akan berlanjut ke pengadilan. Di sana nantinya, pengadilan akan memutuskan pekara ini dilakukan hukuman atau tidak.

“kita berkoordiansi dengan pihak bapas dan kedua orang tua. Kalau tidak dapat diselesaikan, maka pihak pengadilan yang memutuskan,” demikian Kapolsek.(dex)