Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Tiga perempuan muda yakni Yosi (23) warga Kabupaten Kepahiang, Fitri (23) warga Kota Manna dan Yuli (34) Pasar Manna divonis satu bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Selatan M Iman, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pelacuran di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam dakwaannya, hakim berkeyakinan bahwa ketiga perempuan muda itu terbukti melakukan tindak pidana pelacuran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam persidangan tersebut terungkap tiga perempuan muda itu terjaring di kafe Pasar Bawah dalam operasi rutin Bina Kusuma Nala yang digelar tim gabungan dari Mapolres Bengkulu Selatan pada Kamis, (5/3/2015).
Ketiganya membantah jika mereka melakukan pelacuran. Yosi yang merupakan warga kabupaten Kepahiang ini mengaku bahwa dirinya baru datang ke Manna Sore Kamis, (5/3/2015) untuk menagih hutang kepada pemilik kafe yaitu Junaidi.
“Saya datang hanya untuk menagih hutang kepada Junaidi, pemilik kafe, uang itu akan digunakan Junaidi untuk mengontrak lokasi kafe,” aku Yosi kepada hakim.
Sementara Fitri mengaku kalau dirinya ditelpon pemilik kafe, sedangkan Yuliati mengaku kalau dirinya hanya membeli mie instan di lokasi kafe.
“Fitri kami kenakan hukuman 1,5 bulan kurungan penjara karena dia (Fitri – red) sudah kedua kali ini menjalani persidangan pada kasus yang sama. Sementara Yosi dan Yuli baru kali ini tertangkap dan menjalani persidangan. Makanya Yosi dan Yuliati hanya dikenakan kurungan hanya 1 bulan penjara,” terang M Iman.
Petugas kepolisian dalam razia tersebut tidak saja mengamankan tiga perempuan itu, terdapat pula pemilik kafe yakni Junaidi (36) Pino Raya, serta tiga laki–laki yaitu Helmi Kasim (48) seorang PNS warga Kota Manna, Zaenudin (35) Pasar Manna, Fizi Irianto (35) Kecamatan Manna.
Usai persidangan, Yosi, Fitri dan Yuli langsung diangkut oleh pihak kepolisian ke Rutan klas II B Manna di Jalan Pangeran Duayu Manna untuk menjalani hukuman.(tom)