bengkulu tengah.kupasbengkulu.com– Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, akan menunda pernikahan pasangan yang belum bisa membaca dan menulis Alquran. Ini ditegaskan Kepala Kemenag Bengkulu Tengah, Ajamalus, Kamis (09/04).
Dijelaskannya, pemberlakuan bisa baca tulis Alquran ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun Tentang Wajib Baca Tulis Alquran.
“Sayangnya terbitnya Perda ini tidak ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Ajamalus usai wisuda santri dan santriwati se-Bengkulu Tengah.
Meski demikian, ujar dia, pihaknya optimis jika tahun ini Perbup sudah bisa diterbitkan, sehingga langkahnya untuk lebih menekankan kepada masyarakat Bengkulu Tengah akan benar-benar diperhitungkan.
Saat ini, tambah dia, masih tahap sosialisasi terhadap Perda baca tulis Alquran. Selaku penanggungjawab tentang kegiatan keagamaan, pihaknya akan bersikap komitmen dan tegas dalam penerapan Perda tersebut.
Pasalnya dirinyalah yang bersikukuh agar Perda baca tulis Alquran bisa diterapkan bagi masyarakat Bengkulu Tengah. Hanya saja langkah tersebut haruslah didukung dengan penerbitan Perbup tadi.
“Jika Perbup sudah ada, kita akan benar-benar terapkan, salah satunya jika hendak menikah wajib untuk bisa baca tulis alquran yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak bisa baca tulis Alquran, maka KUA akan menunda hingga mempelai tersebut bisa baca tulis alquran,” tegas Ajamalus.
Lanjut dia, silahkan saja masyarakat mau protes atau berkilah, tetapi pihaknya dalam menjalankan tugas itu sesuai peraturan yang ada. Tentu Perda punya sanksi yang harus dipatuhi semua pihak.
“Kita ingin tahun depan kita sudah bisa realisasikan penegakan Perda tersebut dengan tegas,” harapnya.(adk)