Kaur, kupasbengkulu.com – Adanya Perda tentang larang hiburan malam di Kabupaten Kaur menuai protes masyarakat, pasalnya Perda tersebut dinilai tidak tegas. Terbukti dengan adanya pengecualian dari larangan hiburan malam tersebut, yakni harus melalui proses izin dari Kepala Desa (Kades), Kecamatan/lurah setempat, Polsek dan Koramil setempat.

Pengecualian inilah yang menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Sebagian masyarakat menilai, jika famili dan keluarga salah satu pengeluar izin tersebut yang punya acara, otomatis acara yang akan dilaksanakan diberikan izin. Padahal pendapat tersebut sangatlah disayangkan, karena tidak terbukti kebenarannya.

“Seharusnya hiburan malam itu tidak ada pengecualian seperti izin dari aparat dan pemerintahan, kalau mau adil itu hiburan malam ditiadakan sama sekali, jangan diberi izin, terkecuali untuk hiburan adat. Kaur seperti mainangan dan acara adat lainnya,” ungkap salah satu warga Zainudin.

Ditambahkannya untuk mewujudkan perda tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengerti, dengan apa yang ingin diwujudkan Pemda setempat, dan sama-sama menjaga budaya daerah. (mty)