Selasa, Juli 8, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINERio Capella: Amandemen UUD Mesti karena Soal Bangsa dan Negara

Rio Capella: Amandemen UUD Mesti karena Soal Bangsa dan Negara

Patrice Rio Capella

KUPASBENGKULU.com, JAKARTA  –  Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka dari Senayan. Konstitusi Republik Indonesia tersebut sudah diamandemen sebanyak empat kali setelah masa reformasi, dan diusulkan diamandemen kembali.

Setidaknya seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di MPR Chatibul Umam Wiranu di MPR. Alasannya karena perkembangan politik di Indonesia khususnya sistem Pilkada dan Pilpres dinilai menciptakan demokrasi yang liberal.

Namun legislator dari Fraksi NasDem Partice Rio Capella memandang usulan ini tak perlu. Patrice menyebutkan bahwa UUD yang ada sekarang sudah cukup relevan dengan situasi dan kondisi sosial politik Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa kalaupun amandemen itu akan dilakukan, bukan dikarenakan Pilkada dan Pilpres. Karena persoalan pemilu bisa diselesaikan dalam level undang-undang saja.

Selain itu, Patrice menilai perlu mengadakan kajian mendalam mengenai amandemen ini karena berkaitan dengan bangsa dan negara. Bukan karena selera atau kondisi kekinian saja.

“Sebenarnya tidak perlu, UUD sudah sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Tapi kalau ada usul amandemen, itu harus ada kajian mendalam dan gak sembarangan. Ini masalah negara bukan masalah selera seseorang. Kalau amandemen itu hanya karena Pilkada dan Pilpres, itu kan bisa diselesaikan dengan revisi UU saja, bukan amandemen UUD,” tegasnya via sambungan telepon, Senin (28/06).

Bagi anggota DPR dapil Bengkulu ini, setidaknya amandemen UUD harus melalui tiga tahapan. Pertama, amandemen harus didasari dengan hal-hal yang krusial bagi bangsa dan negara. Hal ini menyangkut dengan tata negara dan hal-hal yang terkandung di dalamnya. Kedua, harus dilakukan uji publik, tahapan ini dilakukan untuk melihat respon masyarakat serta melihat kecenderungan para akademisi menilai amandemen UUD ini. Ketiga, naskah akademik sangat penting untuk dipersiapkan.

Jika amandemen UUD tak mendesak, namun Patrice mendorong revitalisasi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia menganggap Indonesia saat ini tengah krisis identitas, sehingga keberadaan GBHN perlu digalakkan kembali. Adanya haluan negara teta diperlukan walaupun telah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

“Boleh lah kalau masalah GBHN karena kita sekarang membutuhkan itu. Toh dalam merevitalisasinya tidak memengaruhi sistem tata negara kita. Walau ada RPJMN dan RPJP tapi GBHN itu sangat penting karena RPJMN/RPJP itu kan pembangunan saja, beda dengan GBHN,” tutupnya.(coy/rls)