
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Temuan mengejutkan disampaikan Staf Pengajar Fakultas Kehutanan, Universitas Bengkulu, Gunggung Senoaji yang menyebutkan minimal 360 ton limbah cair masuk ke beberapa aliran sungai di Bengkulu setiap hari.
“Mayoritas limbah cair itu berasal dari aktifitas pabrik sawit, dan pengolahan karet,” kata Gunggung, Rabu (1/7/2015).
Dilanjutkannya, satu pabrik pengolaan minyak mentah sawit minimal mampu mengelola 30 ton sawit per jam, sementara pabrik rerata bekerja 20 jam per hari.
“Limbah buangan itu ada ditampung di kolam limbah tetapi tetap juga masuk sungai, ada banyak pabrik di Bengkulu yang membuang limbahnya ke sungai dan mencemari,” lanjutnya.
Menurutnya setidaknya empat Daerah Aliran Sungai (DAS) di Bengkulu mengalami rusak berat diantaranya Sungai Bengkulu dan DAS Air Ketahun, serta beberapa lagi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan lainnya.
Tingginya pembuangan limbah cair ke sungai kata Gunggung diakibatkan renggangnya aturan yang dibuat berkaitan dengan pendirian pabrik pengolaan sawit.
“Mendirikan pabrik sawit itu tak perlu pakai kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), cukup Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), sehingga mereka tak perlu kajian dampak luas termasuk kajian dengan masyarakat,” kata Gunggung.
Ia menyarankan pemerintah segera merevisi Permen 5 tahun 2012 tentang wajib Amdal dengan memasukkan pembuatan pabrik pengolaan minyak sawit mentah wajib memiliki dokumen Amdal.
“Pabrik CPO itu jangan dikira tak berdampak besar, udara, polusi, sungai, daratan mereka cemari, sekarang sudah masuk berdampak besar dan harus minta izin masyarakat,” demikian Gunggung.(kps)