Kaur, kupasbengkulu.com – Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,melalui Kalakhar Humas Polres Kaur Milian Aziz, menuturkan terkait kasus pembunuhan yang menewaskan warga Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Buktin (38), Kamis (13/08/2015) menyatakan pihaknya mengamankan empat tersangka yakni SRY (22) merupakan pelaku utama pembunuhan, AGS (29) merupakan paman dari SRY. IWN (29) kerabat dekat SRY. Dan MLN (23) sepupu SRY.

Sebelumnya IWN warga Desa Pengubaian dan AGS warga Desa Sinar Pagi masih dalam pencarian Polres Kaur. Dan AGS baru ditemukan Kamis (13/08/2015) dirumahnya di Desa Sinar Pagi. Sedangkan IWN dijemput pihak Polres Kaur pada hari ini Jumat (14/08/2015) di kediaman Mertuanya Desa sekunyit.

“Untuk pelaku utama pembunuhan itu dilakukan oleh SRY (22), sedangkan ketiganya membantu untuk melakukan pembunuhan. Namun sementara ini kasus masih dalam proses dan kita masih akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto,S.Ik melalui Kalakhar Humas Polres Kaur Milian Aziz, SH,MH, Jumat (14/08/2015).

Menurut keterangan saksi ketiga tersangka ikut membantu memegangi korban dan SRY melakukan penusukan terhadap pelaku dengan benda tajam. Pihak Polres Kaur juga masih akan memeriksa saksi-saksi lain. Dan ada kemungkinan tersangka pembunuhan
Ini akan bertambah.

Untuk pasal yang akan diterapkan yakni pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara, pasal 351 ayat 3 tentang penganinyaan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang kekerasan didepan umum dengan hukuman 9 tahun
Penjara. (mty)