Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 162 desa di Kabupaten Kaur, akan mendapat kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dengan total Rp 51 Miliar tahun 2015. Dan ini akan dikelola oleh desa dengan program dan sistem pendampingan yang jelas.

Kepala BPMD-KB Jon Harimol melalui Kabid PMD Abdul Karim mengatakan dalam mengelola dana desa ini harus ada sistem pendampingan yang jelas terhadap jalannya program-program di desa. Untuk pembagian dana disesuaikan dengan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kesulitan geografis.

“Kita mendapat kucuran dana kurang lebih sebesar Rp 51 Miliar. Untuk itu perlu adanya sistem pendampingan yang jelas, supaya bisa digunakan sebaik mungkin, namun tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk sekarang ini kita masih garap Perbub,” pungkas Kabid PMD Abdul Karim.

Abdul Karim juga menjelaskan dana desa ini merupakan wujud untuk menyelenggarakan otonomi desa agar bisa berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri.

Kepada kepala desa beserta perangkatnya diharapkan menjalankan tugas sebaik-baik mungkin supaya nanti tidak ada kesalahan dan penyimpangan dalam penyaluran ADD di semua bidang pembangunan. (mty)