Kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur, Yetminson, mengatakan koperasi nelayan di kabupaten tersebut belum memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Akibatnya koperasi – koperasi tersebut tidak bisa mengusulkan bantuan kepada pemerintah.
“Bantuan dari kementerian itu nilainya triliunan. Namun kita tidak bisa mendapatkannya karena koperasi di Kabupaten Kaur yang bergerak di bidang kelautan ini belum ada yang punya NIK,” ujar Yetminson, Senin (25/04/2016).
Dia mengatakan, syarat utama untuk mendapat bantuan koperasi harus adalah mempunyai NIK terlebih dahulu. Jika tidak, maka koperasi tersebut tidak akan bisa mengusulkan bantuan kepada pemerintah.
Di samping itu, saat ini pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memperbaiki pendirian koperasi, atau dengan mendirikan koperasi. Sayangnya, masyarakat masih enggan berpartisipasi. Bantuan melalui koperasi ini harus memenuhi syarat, antara lain memiliki kantor, terdaftar, dan harus punya NIK.
“Hingga saat ini koperasi nelayan di Kabupaten Kaur ada tiga. Itupun tidak memiliki NIK,” tandasnya. (Mty)