kupasbengkulu.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Sunandar, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perusahaan yang mendapat penilaian proper hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Diketahui, hingga saat ini tiga perusahaan yang mendapat proper hitam yakni PT. Inti Bara Perdana, PT. Palmas Sejati, dan Rumah Sakit Charitas Arga Makmur masih beroperasi sebagaimana biasa.
“Segera kita akan tindaklanjuti dan beri sanksi kepada perusahaan tersebut,” tegas Edi, Selasa (26/04/2016).
Edi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Dia menegaskan apabila ada indikasi instansi tersebut terkesan “main mata” atau melindungi pihak perusahaan, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.
“Dalam waktu dekat kita panggil pihak BLH dan ESDM yang katanya sudah memberikan teguran tapi tidak diindahkan. Dari bukti administrasi inilah akan menjadi dasar kita bekerja,” lanjutnya.
Dia menambahkan, menurut keterangan BLH saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian yang harus dibayarkan, yang angkanya berkisar antara Rp 6 hingga 12 miliar.
Di samping itu pihaknya juga sudah menyampaikan kepada kepala daerah untuk bersama-sama mengawal penyelesaian masalah ini.
“Kami juga sudah sampaikan kepada kepala daerah agar kita bersama-sama untuk meningkatkan situasi tambang di Provinsi Bengkulu,” tandasnya. (cr5)