Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 25 Febuari 2017 mendatang, Sekda Benteng, Muzakir Hamidi, menegaskan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis sebagai tim sukses (Timses) pemenangan salah satu kandidat yang mencalonkan diri.
Dia menyebut bahwa larangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemkab Benteng berpedoman dengan edaran terkait larangan tersebut. Kepada seluruh PNS agar dipahami dan dilaksanakan,” ujarnya, Senin (19/09/2016).
Menurutnya, jikalau nanti terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, mengingat waktu Pilkada semakin dekat, Pemkab Benteng mengimbau agar para pejabatnya tak ikut berpartisipasi dalam kampanye termasuk menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, ruang rapat dinas/ aula, perlengkapan kantor, dan yang lainnya. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan larangan penggunan aset pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak.
“Dengan adanya peran PNS dalam netralitas Pilkada, secara tidak langsung pemerintah terbantu. Ini sebagai wujud terciptanya situasi Pilkada serentak yang kondusif. PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010, tidak boleh mengajak atau menyerukan masyarakat untuk keberpihakan kepada salah satu kandidat,” tandasnya. (adk)