Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasikan di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, masih akan menjadi tempat pembuangan sampah di Kabupaten Kepahiang. Seperti disampaikan oleh Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, Rabu (26/10/2016), pembuangan sampah disepakati ke TPA lama.
“Dalam rakor yang kita gelar di kantor tadi, FKPD secara tidak langsung memberikan dukungan agar sampah dibuang ke TPA lama. Kitapun memutuskan tetap akan
membuang sampah ke TPA lama,” ungkap Hidayat.
Seiring dengan pemanfaatan TPA sampah lama dan membatalkan TPA sementara, Pemkab akan terus mencari lahan TPA sampah yang baru dan tidak bermasalah.
“Lokasinya tetap di dalam wilayah Kecamatan Bermani Ilir. Itu sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” jelas Dayat.
Disinggung tentang kabar sertifikat TPA lama yang belum diketahui keberadaannya, disebut akan menelusuri.
“Penelusuran kita mulai dari DPPKAD dan bagian pemerintahan,” kata Hidayat. (slo)