Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan, Hakim pengadilan Negeri (PN) Tais akan memutuskan sidang perkara terhadap terdakwa Nurdin warga Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo yang dituduh mencuri kelapa sawit milik perusahaan PT Agri Andalas pada senin (05/12/2016).
Putusan dilaksanakan setelah disampaikan pledoi atau nota pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) Nurdin namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya.
“Kita mau jadwalkan hari jumat putusan tapi PH minta ditunda hari senin,”kata Ketua Majelis Hakim Yudhistira Adi Nugraha usai sidang dengan agenda pembacaan Pledoi oleh PH di PN Tais rabu (30/11/2016).
Menurutnya hakim ketua dan anggota akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menyampaikan putusan namun, tidak membutuhkan waktu yang lama sebab masih akan menangani perkara lainnya.
“Sebenarnya kita ingin proses sidang cepat tapi PH minta ditunda, selang waktu akan kami gunakan untuk musyawarah,”jelasnya.
Dalam nota pembelaannya PH Nurdin menyebutkan bahwa seluruh dakwaan dari penuntut umum yang telah memaksakan terdakwa disidangkan dalam perkara ini di PN Tais dan pula telah berpraduga bersalah terhadap terdakwa sangat melukai rasa keadilan hal tersebut tercermin dari tidak terpenuhinya unsur dakwaan sehingga terdakwa tersebut bukan merupakan pelaku suatu tindakan pidana dan tidak patut untuk dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Sebelumnya Nurdin ditangkap oleh aparat keamanan PT Agri Andalas atas tuduhan mencuri sawit milik perusahaan sebanyak 28 tandan, Nurdin didakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan tuntutan satu tahun penjara.(Sep)