Bengkulu Tengah,Kupas Bengkulu.com – Belum ditetapkannya SK terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) para buruh di Kabupaten Bengkulu Tengah oleh gubernur Provinsi Bengkulu, menuai reaksi oleh para buruh yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
“Pihak pemprov sudah menyanggupi dan akan menerusakan dalam bentuk mengeluarkan SK penetapan dari Gubernur, jadi untuk sementara menunggu realisasinya. Namun, kalau tidak juga keluar dalam beberapa hari ini, kami buruh akan turun ke jalan,” ujar Haulan.
Selain itu menurut Ketua Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Benteng ini pihaknya, pada senin mendatang juga akan mendatangi kantor Disnaker Provinsi guna meneruskan rekomendasi dari Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai lanjutan dari rekomendasi kabupaten.
“Senin ini kami akan datang ke Disnaker Provinsi Bengkulu. Karena untuk di Benteng tidak ada lagi urusan apapun, karena rekomendasi awal di Benteng sudah naik ke provinsi,” kata Haulan.
Untuk diketahui sebelumnya sesuai usulan buruh dikabupaten Bengkulu Tengah, UMK senilai Rp 1.850.000 namun disetujui oleh Pemkab Benteng senilai Rp Rp 1.800.000. Untuk saat ini jumlah buruh di Benteng mencapai 5.000 orang namun yang aktif dalam organisasi sebanyak 965 orang.(adk)