Jumat, Mei 3, 2024

Walhi Bengkulu, Soroti Pt Bukit Sunur, dan Tenaga Kerja Asing

Salah satu aktivitas perusahaan pertambangan

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Usai diakhirinya masa perizininan perusahaan tambang Pt Bukit Sunur yang beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Bengkulu tengah oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Bengkulu, lagi – lagi Pt Bukit Sunur mendapat perhatian serius oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bengkulu.

Ini dikatakan oleh Beni Ardiansyah selaku Direktur Walhi Bengkulu, menurut Beni jika dalam hal pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pt Bukit Sunur sudah diakhiri oleh pihak ESDM, namun dari fakta yang ditemui oleh pihak Walhi Bengkulu, perushaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara ini masih saja melakukan produksi, yang pada mulanya perushaan ini hanya memiliki izin eksplorasi dan belum naik menjadi tahapan produksi, melalui pola undergrund yang dilakukan oleh salah satu perushaan sub kontrak PT. Pingxiang bersama Pt Bukit Sunur.

Serta ia juga menambahkan bahwa perusahaan tersebut juga memperkerjakan tenaga kerja asing yang saat ini belum diketahui kelengkapan dokumennya, oleh karena itu ia meminta agar pihak pemerintah segera turun tangan dalam menyelesakan persoalan ini. Bahkan Beni juga menjelaskan perihalaturan pertambangan yang tertera didalam perundang – undangan yang jelas termasuk dalam pasal 8 ayat (1) huruf (b), huruf (c), dan huruf (k) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas masalah yang terjadi di wilayah pertambangan batubara.

“Pasal tersebut berbunyi Pasal 8 (1) Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain, adalah: a. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil; b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi “Ujar Beni.

Selanjutnya Beni juga menambahkan persoalan yang ada pada bukit sunur ini seharusnya dapat diperhatikan dengan serius, karena meski IUPnya telah diakhiri, namun masih saja perushaan tersebut melakukan aktivitasnya secara terus menerus. Dan ia juga mengatakan pihak pemerintah dalam hal ini terlihat kecolongan dalam pengawasannya di sektor pertambangan.

“Pemerintah kabupaten maupun provinsi memang sudah tahu, namun seolah – olah membiarkan hal ini terjadi, menurut kami pemerintah harus menjalankan amanat undang – undang tentang tenaga kerja asing dan pertambangan,misalnya saja perusahaan itu IUPnya sudah habis, jangan dibiarkan melakukan operasi produksi, didesak untuk melakukan reklamasi, jangan dibiarkan, dan soal TKA yang tidak jelas legalitasnya pemerintah harus tegas, pulangkan saja mereka TKA itu,”tandasnya.(nvd)

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...