kupasbengkulu.com – Menjelang Pesta Demokrasi 9 April 2014 mendatang, terhitung Tanggal 5 April masuk minggu tenang. Semua partai dan caleg tidak boleh melakukan aktivitas apapun. Dan pada tanggal 6 April hingga 8 April, pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di ruang publik. Penertiban APK, pihak Panwas melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Ketua Pengawasan Pemilu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH didampingi, Bagian Hukum dan Pelanggaran, Bejo, SP kepada kupasbengkulu.com menjelaskan, untuk penertiban terhadap APK pihaknya sebelum melakukan tindakan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada semua partai peserta pemilu. Langkah itu, agar pihak partai dan caleg dengan kesadaran sendiri untuk ikut bersama-sama menertibkan APK. Karena sesuai jadwal yang sudah ditentukan APK harus dibersihkan. Bukan hanya di ruang terbuka, di media massa pun tidak ada lagi yang iklan dari para caleg.
“Sebelum mengambil tindakan, pihak kita terlebih dahulu melayangkan surat kepada pihak partai. Jika hal itu tidak juga diindahkan, maka Panwas baru mengambil langkah dengan melibatkan aparat kepolisian dan Satpol PP,” tegas Bejo.
Selain itu, ia juga mengatakan, untuk APK yang dipasangkan di kendaraan pribadi dan rumah sebetulnya tidak ada masalah dan termasuk privasi. Namun, ia mengimbau kepada caleg, agar seragam dan tidak menimbulkan kecemburuan dengan caleg yang lain, alangkah baiknya, kesadaran itu muncul. Karena dengan adanya keseragaman, khusus Bengkulu Utara mendapat nama baik.
“Secara keseluruhan penertibabn APK akan dilakukan pada tanggal 8 April. Untuk itu kita kepada semua partai dan caleg untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,”pinta Bejo.(jon)