kupasbengkulu.com, Politik – Panitia Pengawas (Panwas) Provinsi Bengkulu menemukan 60 pelanggaran dari 120 kasus yang ditemukan selama masa kampanye.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada 3 kasus yang ditemukan oleh Bawaslu, 62 kasus oleh Panwas Kota Bengkulu, 4 kasus oleh Panwas Seluma, 8 kasus oleh Panwas Bengkulu Selatan, 5 kasus oleh Panwas Kaur, 5 kasus oleh Panwas Bengkulu Tengah, 8 kasus oleh Panwas Kepahiang, 8 kasus oleh Panwas Rejang Lebong, 3 kasus oleh Panwas Lebong, 12 kasus oleh Panwas Bengkulu Utara, dan 2 kasus oleh Panwas Mukomuko.
“Dari temuan maupun laporan yang masuk, terdapat 112 pelanggaran administrasi, 4 pelanggaran pidana, dan 4 pelanggaran kode etik. Enam puluh kasus dianggap bukan pelanggaran pemilihan,” ujar Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, Senin (07/12/2015).
Edi mengatakan selama masa kampanye diketahui pasangan gubernur nomor urut 1 telah melakukan 15 kali pelanggaran, sedangkan pasangan nomor urut 2 melakukan 29 kali pelanggaran.
“Pelanggaran dikontrol secara berjenjang, tidak ada pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Kemudian memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang, Bawaslu meminta kepada seluruh Panwas agar semua dalam kondisi siaga dan dilarang meninggalkan wilayah pengawasan untuk mengantisipasi ‘serangan fajar’.
“Kita perintahkan semua pengawas dalam kondisi siaga. Masing-masing Panwas sudah punya peta potensi kerawanan. Diharapkan terus membuka mata dan telinga, tidak boleh meninggalkan wilayah pengawasan,” tandasnya.(val)