kupasbengkulu.com – Hingga bulan Mei 2014 aktifitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Jambi Resource yang terletak di Desa Ketenong I dan Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis masih terus dilakukan. Tapi sayang, aktifitas pengangkutan batu bara ini belum menyumbangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebong sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi terminal.
Padahal, aktifitas ini sudah menyebabkan beberapa kerusakan pada fasilitas jalan yang ada di Kabupaten Lebong. Seperti di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara yang sudah mengalami kerusakan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong, Drs. Aswan, M.Si, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penarikan retribusi terhadap truck pengangkut batu bara milik PT JR.
Hal ini. lanjut dia, dikarenakan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang ada saat ini berada di dekat Kantor Perizinan Terpadu (KPT), sementara angkutan batu bara milik PTJR melintas melewati Bengkulu Utara dan tidak melintas di TPR tersebut.
“Memang belum ada penarikan retribusi untuk truk batu bara tersebut. Padahal jalan di Lebong sudah mulai rusak,” ujar Aswan.
Saat ini. kata Aswan, pihaknya tengah mengupayakan pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan lintasan angkutan batu bara tersebut. Namun dalam hal ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan bebrapa instansi terkait.
“Terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan pihak pertambangan dan KPT untuk membicarakan hal ini, ” tambah Aswan.
Sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Terminal dalam pasal 8 tentang struktur dan besar tarif ditetapkan untuk truckJumlah Berat Bruto (JBB) < 8 ton dikenai retribusi sebesar Rp 5000 perhari, sedangkan truck JBB melebihi muatan 8 ton dikenai retribusi Rp 4000 per hari.(spi)