Rabu, Mei 8, 2024

Apa Kejelasan Hukum, Perzinahan Sejenis

dody

Oleh : Dodi Irawan*

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kita sudah mengetahui hukum untuk perzinaan terhadap pria dan wanita, namun hukum berzina sesama jenis belum kita ketahui. Namun, dalam hukum ini banyak perdebatan karena belum ada hukum yang jelas yang mengatur unsur persetubuhan pria antar pria maupun wanita antar wanita.

Tak ada kejelasan ini sesuai dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KHUP). Dimana yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki laki atau perempuan yang sudah kawin dengan perempuan atau laki laki yang bukan istri atau suaminya. Agar dapat termasuk dalam pasal ini maka persetubuhan itu harus didasarkan atas suka sama suka, tidak boleh adanya paksaan oleh salah satu pihak.

Bukanlah dikatakan zina apabila perzinaan itu dilakukan dengan paksaan (pasal 285), persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (pasal 286 ) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun (pasal 287).

Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan, 1a Bagi laki laki yang beristri, berbuat zina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2a laki laki yang turut melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawanya itu bersuami, b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata berlaku pada kawanya.

Jadi dalam pasal manapun belum ada yang mengatur antar lelaki ataupun antar wanita yang akan dikenakan sanksi berupa pernjara atau sebagainya. Dalam pasal ini melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zina. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini. maka jangan heran kalau di negara ini sangat banyak muda-mudi yang melakukan seks bebas dengan sesuka hatinya.

Hanya saja hukum nasional yang ada sekarang merupakan gabungan tiga jenis hukum yaitu hukum islam, hukum adat, dan hukum barat yang menerapkan peraturan seperti itu. Ketiga hukum ini lah yang menjadi pilar dalam hukum nasional bangsa ini. Tentu saja banyak terdapat perbedaan yang dominan dari ketiga hukum ini salah satunya adalah mengenai defenisi dari zinah menurut hukum barat (KUHP), dengan hukum islam dan hukum adat.

Dalam hukum Islam sendiri baik sesama lelaki maupun sesama lelaki melakukan hubungan badan melalui lubang di bagian badan termasuk zina. Sehingga dalam ajaran ini masyarakat bisa menerapkan hukum sesuai ajaran Islam.

Namun beda dengan hukum yang diterapkan di nasional atau KUHP, yang dimaksud zina yakni memasukan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita yang bermaksud untuk medapatkan anak.

Selain itu pasal 284 KUHP adalah termasuk delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimuka pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali.

Akan tetapi pada kasus ini kita bisa melihat kembali pada hukum perlindungan anak, apabila korbannya dibawah umur. Ini dijelaskan apabila lelaki dewasa atau wanita dewasa melakukan pencabulan anak dibawah umur baik sesama jenis atau tidak, pelaku bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal dan UU yang berlaku.

Dimana hal ini juga diatur pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP yang mana istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Juga pada perzinahan sesama jenis tersebut bisa dipidana apabila korban itu sendiri melakukan pengaduan yang nantinya bukan soal perzinaan atau pemerkosaanya yang diperkarakan. Tapi dalam proses melapornya korban ke polisi, yang akan dipidana yakni perlakuan yang tidak menyenangkan dan kasus ini bisa diproses lebih lanjut. Sehingga timbul kembali kebutaan terhadap kasus perzinahan antar sesama jenis.

Akan tetapi belum ada proses hukum yang pasti pada kasus ini. Pasalnya, pemerintah sepertinya belum siap untuk bisa memahami kasus ini, walaupun kerap terjadi di masyarakat. Seperti di Polsek Gading cempaka Kota Bengkulu pernah memergoki pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan yang tak wajar serta digerebek warga, belum ada tindak lanjut karena dengan alasan belum ada proses peradilan.

Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah membuat pasal atau undang-undang yang mengatur perzinahan sesama jenis. Seperti yang diterapkan pada negara-negara Eropa yang kita ketahui.

*Penulis: Wartawan Hukum dan Kriminal kupasbengkulu.com

Related

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Seluma Tercatat Meningkat, Lima Orang Meninggal...

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat

Kasus Stunting di Seluma Kian Meningkat ...

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi

PKK Pemdes Serumbung Ikuti Pelatihan Peningkatan Tata Kelola Administrasi...