Minggu, Mei 19, 2024

Bagaimana Sanksi Adat di Rejang Lebong terhadap Pelaku Cabul?

sumber foto: anneahira
sumber foto: anneahira

kupasbengkulu.com –  Maraknya kasus pencabulan terhadap anak akhir ini di Rejang Lebong, turut mengusik Badan Musyawarah adat (BMA) setempat untuk mengeluarkan saksi hukum yang tegas terhadap pelaku pencabulan tersebut. Sanksi hukum adat yang akan dijatuhkan kepada pelaku pencabulan itu ialah sama dengan sanksi seorang pembunuh yaitu membayar denda 80 rial atau setara Rp 25 juta.

“Kalau ada kasus pencabulan, pemerkosaan, ataupun perbuatan maksiat yang lain, pelaku di haruskan cuci kampung dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan dan BMA setempat,” kata Ketua BMA RL M Rauf, Minggu (18/5/2014).

Dikatakan M Rauf,  dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membakukan sangsi adat yang ada ke dalam sebuah buku yang berjudul “Lapeak Hukum Adat Rejang” (Kumpulan Hukum Adat Rejang).

“Dalam buku itu, tidak hanya mengatur masalah sanksi hukum adat, disana juga membakukan bagaimana tata cara Bekulo yang merupakan warisan leluhur suku rejang,” ujar M Rauf

Ditambahkan pula olehnya, pembuatan buku “Lapeak Hukum Adat Rejang” ini sendiri dilakukan dengan tujuan agar adat dan budaya rejang dapat lestari dan dapat di pelajari oleh masyarakat khususnya generasi muda yang mulai terkikis oleh zaman.

“Sebelum diterbitkan, buku ini nanti terlebih dahulu akan di musyawarahkan kepada seluruh pengurus BMA RL, setelah semuanya sepakat mengenai isi yang ada didalam buku ini, baru Buku lapeak hukum adat rejang ini akan dicetak dan dibagikan kepada seluruh pengurus BMA di RL,” tambah M Rauf.

Untuk masalah pelecehan seksual, M Rauf menjelaskan, bahwa sebelumnya Hukum Adat rejang tidak memberikan saksi yang begitu besar, namun setelah banyak kejadian akhir-akhir ini, dan dampak pfikologis korban pelecehan yang akan dirasakan seumur hidup, direncanakan hukum pelaku pelecehan terhadap anak sama dengan pembunuh.

“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi para orang tua, orang tua mestinya lebih memperhatikan putra-putrinya, bangun komunikasi sehingga orang tua cepat tanggap terhadap persoalan anak dan dapat menjauhkan mereka dari perbuatan yang negatif, contohnya pelecehan seksual dan narkoba,” pungkas  Rauf. (dsr)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...