
kupasbengkulu.com – Mengatasi persoalan hewan ternak yang masih berkeliaran di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak. Bahkan Pemkab Benteng akan memberikan penghargaan bagi warga Bengkulu Tengah yang turut membantu menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.
Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Damsik, melalui Kabid Penegakan Perda, Muchrizal, SH, ST, M.Si, bahwa dalam pasal 8 ayat pertama menegaskan masyarakat Benteng dapat menangkap ternak yang berkeliaran secara bebas atau yang merusak lahan pertanian.
Lanjut dia, pada ayat kedua, masyarakat yang berperan aktif dengan tindakan menertibkan atau menangkap, seperti dijelaskan pada pasal pertama akan diberikan penghargaan oleh pemerintah.
“Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) Benteng,” tambah Muchrizal, Minggu (23/03/2014).
Secara terpisah, Kasatpol PP Benteng, Damsik, mengatakan pihaknya harus menyiapkan tempat penampungan bagi hewan-hewan tangkapan.
“Mungkin, kantor lama kita akan kita siapkan menjadi tempat penampungan. Kalau tidak, kita siapkan di tempat lain,” pungkasnya. (vai)