Jumat, April 19, 2024

Bariantini : Tarif Parkir Pasar Bawah Kangkangi Perda

Kabid Pariwisata Bariantini, SKM
Kabid Pariwisata Bariantini

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Budparhubkominfo Kabupaten Bengkulu Selatan, Ahmad Syahputro melalui Kabid Pariwisata Bariantini mengakui, jika pungutan parkir yang ditarik selama tiga hari di obyek wisata Pantai Pasar Bawah, tidak sesuai kontrak dan diduga melanggar Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

”Tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1000, roda empat Rp 1.500 dan kendaraan barang seperti truk Rp 2000. Kalau memungut biaya parkir lebih dari yang sudah ditetapkan dan diluar kontrak jelas-jelas menyalahi aturan dan mengangkangi perda,” kata Bariantini, Rabu (6/8/2014).

Bariantini menjelaskan, untuk pengelolaan di obyek wisata Pasar Bawah lelang dimenangkan, warga Kecamatan Pasar Manna, berinisial, Fn. Menangnya lelang tersebut, kata dia, tawaran dari Fn sebesar Rp 67 juta.

”Ketentuan yang disepakati dalam kontrak itu harusnya ditaati dan apapun yang terjadi adalah tanggung jawab pemenang lelang,” jelas Bariantini.

Terkait hal tersebut, lanjut Bariantini, dari Budparhubkominfo telah menghubungi, pihak pengelola.

”Jika benar apa yang dikeluhkan warga, pemegang kontrak akan kami berikan sanksi, yang pasti tahun depan di blacklist,” pungkas Bariantini.(tom)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...