Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHRejang LebongBaru Pasang Kuda-kuda Mau Maling, Pria Ini Diringkus Polisi

Baru Pasang Kuda-kuda Mau Maling, Pria Ini Diringkus Polisi

Pelaku diamankan polisi
Pelaku diamankan polisi

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Mondar-mandir dan terlihat mencurigakan di Kampus Akbid Rejang Lebong, seorang pemuda asal Kelurahan Tempel Rejo, AL (20) Kecamatan Curup Selatan terpaksa berurusan dengan polisi. Terlebih lagi, setelah digeledah ternyata Al membawa senjata tajam jenis pisau di pinggang balik bajunya.

Penangkapan Al ini berkat kesigapan security kampus tersebut menghubungi call centre polisi setelah melihat tindak-tanduk pelaku. Pelaku berhasil diamankan di jalan Sapta Marga, Curup Selatan pada hari Kamis (13/11/2014) sekitar pukul 13.01 WIB.

Awalnya, pelaku datang ke kampus tersebut, kemudian bolak-balaik sambil mempelajari situasi. Security Kampus menduga pelaku hendak mencuri kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya segera menghubungi Polisi lewat call centre Polres Rejang Lebong.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera merapat ke lokasi. Berdasarkan ciri-ciri yang dituturkan oleh penelepon, petugas berhasil mengamankan pelaku di jalan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan membenarkan penangkapan ini. Mirza menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada pelaku, petugas benar menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kiri pelaku. Tidak hanya sampai disitu, ketika diteruskan melakukan introgasi, Al mengakui bahwa ia berniat mencuri.

“Pelaku mengakui bahwa sebelumnya ia berniat mencuri. Niat tersebut dibatalkan karena keburu diamankan petugas,”jelas Mirza.

Sementara itu, Al juga dijerat dengan Undang Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Menurut Mirza, ia membawa senjata tajam ke tempat umum tanpa dibekali surat apapun. Ditambah lagi, membawa senjata tajam tersebut tidak sesuai dengan profesinya. Berdasrakan UU tersebut, AL bisa menerima kurungan hingga 10 tahun penjara. (vai)