Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengaku menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah kenaikan Sembako dan laju inflasi akibat kenaikan BBM.
Ini disampaikan gubernur saat menggelar “High Level Meeting” di Pemprov Bengkulu yang melibatkan, BPS, Bulog, BI, dan para kepala daerah kabupaten/kota.
“Hanya saja kita perlu menunggu hasil evaluasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pasca kenaikan BBM, jika dibutuhkan maka akan dikeluarkan pergub,” kata Junaidi Hamsyah.
Ide mengeluarkan Pergub ini sebenarnya muncul berkat masukan dari Deputi Kepala Perwakilan Keuangan Bank Indonesia Bengkulu Kristin Sidabutar dalam rapat High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bengkulu, pada Senin (30/3/2015).
Menurut Kristin, jika tidak diatur, kenaikan tarif transportasi dapat memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, yang tentu saja menyumbang inflasi bagi daerah.
“Sehingga jika kenaikan harga hanya Rp 500, tarif transportasi tidak perlu ikut naik, jika itu telah diatur dalam pergub,” tambahnya.
Pengendalian inflasi daerah menurutnya sangat penting untuk menjaga daya beli sehingga dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah. Serta menciptkan kondisi yang
kondusif bagi pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan usaha khususnya investasi sehingga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptkan lapangan kerja baru.(kps)