
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal menyerahkan berkas pekara, tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan pabrik semen di Kabupaten Seluma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
”Untuk kasus pabrik semen bakal P21 bekasnya dalam waktu dekat kita serahkan berkas tersangka dan barang bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Zulkarnain didampingi Kasi Penyidikan Zulkifli.
Namun kapan waktu yang ditentukan untuk menyerahkan berkas ke Kejari Bengkulu, Zulkifli enggan membeberkannya. Ia meminta, agar bersabar karena penyidik masih menyusun berkas pekara tersebut.
”Nanti kita kasih tahu kapan penyerahannya dan pelaksaannya,” terang Zulkifli.
Sementara itu, bicara soal para tersangka, Kejati Bengkulu masih menetapkan Delapan tersangka dalam kasus Pabrik semen yang menggunakan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar dari dana ESDM Provinis.
Delapan tersangka tersebut masing-masing Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Muhammad Karimin selaku Kadis ESDM Provinsi, Surya Gani mantan Kadis ESDM Provinsi, Karyadi merupakan PPTK, H Syaiful Anwar Dali selaku Sekdakab Seluma, Kharil Yulian dan Yunus.(dex)
(Baca juga : Korupsi Pabrik Semen Diserahkan ke Kejari Seluma)