kupasbengkulu.com – Bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebong, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap status barang layak edar. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penegakan aturan dan meningkatkan pelayanan serta memberikan perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat secara keseluruhan.
“Karena jumlah kita cukup banyak, maka kita bagi ke dalam dua tim. Ada yang mengawasi daerah Pasar Muara Aman dan kita mengawasi Mini Market Dusun Muara Aman,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Bengkulu, Drs. Syafrudin SY. Apt, Jum’at (18/7/2014)
Pemeriksaan yang dilakukan sehabis Shalat Jum’at tadi, pihak BPOM hanya menemukan produk garam yang tidak memiliki label. Temuan ini segera ditindak lanjuti dengan mengembalikan ke pihak distributor yang memproduksi barang tersebut.
“Karena ketidaktahuan para pedagang maka poduk yang tidak memiliki label tersebut akan dikembalikan ke pihak ditributor. Untuk barang jenis makanan dan minuman dalam kemasan, harus mempunyai masa layak konsumsi (tanggal pembuatan dan ekpired). Karena bila konsumen memakan dan meminum barang yang sudah kadaluarsa, mereka bisa mengalami keracunan dan tentunya akan dapat merugikan masyarakat konsumen,” tambah Syafrudin.
Namun, Syafrudin menilai jika para pedagang yang ada di Lebong termasuk tertib dalam menjajakan barang dagangannya. Karena pemeriksaan yang hampir dilakukan setiap bulan jarang ditemukan barang yang kadaluarsa.
“Kita hampir setiap bulan melakukan pemeriksaan, namun sangat jarang sekali ditemukan produk barang yang tidak layak edar, seperti barang kadaluarsa. Pedagang Lebong memang termasuk tertib di Provinsi Bengkulu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag, Anthoni Mukhtar mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kali ini juga melibatkan pihak Dinas Kesehatan dan Polres Kabupaten Lebong. “Sesuai dengan jadwal pemeriksaa ini akan kita lakukan selama dua hari,” terang Anthoni.(spi)