
kupasbengkulu.com – Sejumlah perwakilan warga tiga desa, yakni Desa Pasar Talo, Rawa Indah, dan Penago Baru, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mendatangai kantor BKSDA Provinsi Bengkulu terkait perambahan hutan dan penambangan batu hias oleh masyarakat yang efeknya sudah sangat buruk bagi kelestarian cagar alam di kabupaten tersebut.
Disebutkan Salikin, salah seorang warga Seluma, perambahan dilakukan dengan cara merusak hutan dan menanaminya dengan kelapa sawit, yang dilakukan masyarakat sekitar dan pendatang.
“Sudah ratusan hektar lahan yang dirusak dan ini sudah terjadi sejak lama. Berbahaya kalau ini terus dibiarkan, sehingga kami meminta agar ini ditindak tegas secara hukum. Kami harap BKSDA jangan makan gaji saja,” ujar Salikin, Senin (19/05/2014).
Menanggapi hal itu, bagian hukum BKSDA Provinsi Bengkulu, Agung TJ, menyambut baik usulan tersebut. Dari pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, mendapatkan beberapa kesimpulan, antara lain akan melaksanakan tindak pidana, membuat pos pengamanan hutan, serta melakukan pembinaan atau penguatan kelembagaan kepada masyarakat.
“Kita minta Walhi Bengkulu ikut mengkawal proses ini. Karena perambahan ini sudah menyangkut masalah hukum. Kita berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan secara optimal,” pungkasnya. (val)