Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHSELUMACalon Kalah Sebut Banyak Pelanggaran Musorkab KONI Seluma

Calon Kalah Sebut Banyak Pelanggaran Musorkab KONI Seluma

Seluma, kupasbengkulu.com – Mantan Sekda Seluma, Safrudin Dahlan yang kalah dalam pemilihan ketua KONI di daerah itu menyebutkan banyak terjadi pelanggaran dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) beberapa waktu lalu.

“Saya telah menyampaikan keberatan dalam Musorkab di Seluma, juga saya sampaikan ke KONI provinsi, Gubernur dan KONI Pusat,”kata Safrudin saat menggelar Hearing di ruang rapat DPRD seluma, Rabu (23/3/2016).

Dia mengatakan Cabang Olahraga (Cabor) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) tidak terdaftar dalam KONI Kabupaten Seluma.

“Saudara Ulil Umidi selaku pengurus KONI provinsi menggunakan hak suara tanpa ada mandat dari Ketua, kemudian soal komisioner KPU selaku caretaker ketua mempunyai peluang untuk menjadi calon ketua KONI,”ujar Safrudin.

Sementara itu pakar Hukum Keuangan Universitas Bengkulu (Unib) Elektison Somi menyebutkan berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2005 Pasal 40 jabatan KONI tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan Publik,diantaranya DPRD,anggota Yudisial atau Polri.

“Disana disebutkan kategori jabatan publik, tentu tidak bisa dijadikan pengurus KONI agar berdiri bebas tanpa intervensi pihak manapun,”urainya.

Selain itu juga lanjut dia, kategori jabatan publik diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 1 angka 8 dan pasal 1 angka 3, jabatan publik merupakan penyelenggara negara, yang sebagian sumber anggarannya melalui APBN maupun APBD.

“Sebagai komisioner KPU merupakan penyelenggara pemerintah, maka dari itu komisioner KPU tidak bisa menjabat pengurus KONI, proses yang telah dilakukan tidak dapat ditindak lanjuti, jangankan jadi ketua jadi pengurus KONI tidak bisa,”tegasnya.

Dalam hearing tersebut dihadiri oleh seluruh ketua Komisi DPRD Seluma, Kabag Hukum, Sekretaris Panitia Musorkab, sementara Wakil Ketua I Ulil Umidi, Wakil Ketua II Okti Fitriani,Ketua KONI terpilih Alfajri dan Kadisporapar tidak hadir dalam hearing ini.

Penulis : Sepriandi