kupasbengkulu.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rejang Lebong, bakal mengedarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan ke setiap sekolah agar menggelar razia Handphone (Hp) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pelajar. Hal ini disebabkan kasus dugaan pelecehan seksual, pornografi dan balap motor diketahui semakin marak di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Disdik Rejang Lebong Zakaria kepada kupasbengkulu.com mengatakan, jika dirinya acap kali mendengarkan Balap Liar (Bali) di lapangan Setia Negara dan
Terminal Simpang Nangka. Bali tersebut, kata dia, telah menimbulkan Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas), baik luka ringan, berat bahkan hingga merenggut nyawa.
”Kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, balap liar sudah sangat memprihatinkan,” kata Zakaria, Rabu (20/8/2014)
SE tersebut, lanjut Zakaria, akan diedarkan dalam waktu dekat, yang mana dalam SE tersebut berisikan larangan membawa Smartphone atau Hp berkamera ke sekolah, tidak diperkenankan membawa sepeda motor dengan knalpot racing dalam sekolah.
Lantas jika SE itu di langgar?, ia menegaskan, barang milik pelajar tersebut akan diamankan oleh pihak guru kemudian dikembalikan, setelah adanya orangtua atau wali
murid yang menghadap guru bersangkutan.
”Sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan aturan ini, saya harap kedepannya seluruh sekolah di Rejang Lebong menerapkan hal serupa,” pungkas Zakaria. (vai)