
Seluma, kupasbengkulu.com – Tiga orang perangkat Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) mendatangi kantor Bupati Seluma Rabu (10/05/2017).
Kedatangan mereka ini guna melaporkan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Ketua BPD dan mempertanyakan SK pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan oleh PJs Kades.
“Kami menilai SK yang dikeluarkan PJs kades cacat hukum,”kata anggota BPD Desa Maras Bantan Wiwindri.
Menurutnya, anggota BPD tidak pernah mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa. Kemudian, ketua BPD tidak pernah melakukan musyawarah bersama anggota terkait adanya pemberhentian anggota BPD desa itu.
“Jika laporan kami tidak ditanggapi, kami khawatir timbul keresahan ditengah masyarakat,”sambungnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seluma Suparto mengatakan, akan melakukan koordinasi Ke Sekda, bagian Pemerintah desa, camat serta akan melakukan pemanggilan pada PJs kades tersebut.
“Saya akan koordinasi dulu, sebatas mana kewenangan PJs. Kalau kurang pas ya kita pas kan,”kata Suparto.
Dia memastikan persoalan tersebut akan segera diselesaikan. Sehingga gejolak ini tidak meruncing ditengah masyarakat.
“Biasanya ada laporan sebelum ada perubahan struktur perangkat desa. Tapi kita tidak tahu mekanismenya seperti apa. Yang jelas kita minta masyarakat tetap kondusif,”tandasnya.
Selain menemui Wabup, perangkat Desa juga menyampaikan surat laporan ke ketua DPRD Seluma, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (sep)